Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0076), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Nomor 0142), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:/ Pasal 5 ...