Menetapkan BUPATI FLORES TIMUR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA USAHA DANA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bina Usaha Dana (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0108), diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: