Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerinah Daerah; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendirian BPR bertujuan untuk:
BAB II
Kegiatan usaha BPR meliputi:
BAB III
Tempat kedudukan BPR yang ditetapkan dalam Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan kantor pusat BPR.
BAB IV
Modal BPR yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BPR.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)