Ketua Partai Politik di Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B, kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan yang tembusannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan politik paling lama 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh BPK. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 22 APRIL 2015 BUPATI FLORES TIMUR, ttd YOSEPH LAGADONI HERIN Diundangkan di Larantuka pada tanggal 22 APRIL 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR, ttd ANTON TONCE MATUTINA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 02 TAHUN 2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ADRIANUS BENGA AMA LAMABELAWA PEMBINA TINGKAT I NIP. 19700525 199703 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sehingga perlu dilakukan penyesuian materi muatan Peraturan Daerah Nomorr 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik di Kabupaten Flores Timur. Dalam perubahan peraturan perundang-undangan tersebut mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistim dan kelembagaan Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai politik. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dimaksud, Partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Flores Timur yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Partai Politik maka penggunaan Bantuan Keuangn Partai Politik paling sedikit 60% (enam puluh persen) untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Materi Pendidikan politik berkaitan dengan pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Selain itu, Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Flores Timur. kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK sudah selesai memeriksa laporan tersebut 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran tersebut kepada partai politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Flores Timur oleh BPK guna menindak lanjuti ketentuan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Penggunaan nomenklatur pemeriksaan dalam Peraturan Daerah ini dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 0109