menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR dan BUPATI FLORES TIMUR Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPA)A PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR. / Pasal 1. .. Ditetapkan di Larantuka pada tanggal 26 April 2021 BUPATI FORES TIMUR, ttd ANTONIUS HUBERTUS GEGE HADJON Diundangkan di Larantuka pada tanggal 29 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR ttd PAULUS IGO GERODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 01 /2021 Pasal I Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0046); dan
b.Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur. Salinan sesuai dengan asliny1/ KEPALA BAGIAN HUKUM, .z=. PEMBINA TK.I NIP. 19780426 200212 1 007 PENJELASAN ... NOMOR 1 TAHUN 2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR I. UMUM Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 12 huruf k mengatur bahwa salah satu hak partai politik adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan keuangan kepada Partai Politik ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang didasarkan pada basil penghitungan suara sah pemilu. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah mengatur secara lengkap mengenai mekanisme teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik menyebabkan ada beberapa substansi materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Ini sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur memandang perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di/ Kabupaten ... TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 0182 Kabupaten Flores Timur Timur dan Peraturan Daerah Kabupat~ni Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.