Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar. Ditetapkan di Gianyar Pada tanggal 7 Mei 2025 BUPATI GIANYAR Ttd. 1 MADE MAHAYASTRA Diundangkan di Gianyar Pada tanggal 7 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GIANYAR, Ttd. I DEWA GEDE ALIT MUDIARTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR PROVINS! BALI: (5, 17 /2025) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum kretart Daerah Kabupaten Gianyar, & £ idi.kid adi,SH.,MH. Per bina (IV/a) NIP. 197601 10 200604 1 0 1 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI I.UMUM Penyertaan Modal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan pendapatan asli Daerah, dan untuk mewujudkan peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal sampai dengan tahun 2024 kepada PT. BPD Bali sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebesar Rp20.104.458.456,04 (dua puluh miliar seratus empat juta rupiah empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah koma nol empat rupiah); - berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2 0 1 5 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebesar Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratusjuta rupiah); - berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan - berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebesar Rp70.395.541.543,96 (tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh limajuta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah koma sembilan puluh enam rupiah). Dari pelaksanaan Penyertaan Modal kepada PT.BPD Bali yang telah dilakukan sampai dengan tahun 2024 terse but di atas, Pemerintah Daerah akan melaksanakan penambahan Penyertaan Modal yang akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yakni tahun 2026 sampai tahun
2030.Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal terse but akan dilaksanakan sebesar Rp500.000.000.000.00 (lima ratus miliar rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut danjuga untuk memberikan landasan hukum terkait pelaksanaan dan pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT.BPD Bali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. II. PASAL DEMI PASAL