Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : KABAG|sKPDI AS1 | SEKPA |WABUP| 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjamin pelaksanaan urusar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo Bupati adalah Bupati Goorntalo Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Anak adalah setiap orang yang berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang rnasih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara Kabupaten Layak Anak yang selajutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistern pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordonasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk Kano SKPD | MS1 | SEKPA WABUP 13. 14. 15. 16. 17. mewujudkan kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya diangkat RAD KLA ada serangkaian keebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selarna lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak. Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan daeri kekerasan dan diskriminasi Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekspioitasi seksual! komersia! ataupun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan ana, kelangsungan hidup anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat-akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori KABAG | SKPD|181 |SEDA WABUP 13. 14. 15. 16. 17. mewujudkan kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya diangkat RAD KLA ada serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak. Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harka: dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan daeri kekerasan dan diskriminasi Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial ataupun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan ana, kelangsungan hidup anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Perlakuan salah adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat-akibatnya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikososial, maupun mental dan mencakup lebih dari satu kategori Kana (SKPD) pS1 | SEpPA WAE... vb I|X 5» 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. menurut dampak yang ditimbulkan secara seksual, fisik maupun mental. Penelantaran adalah ketidak pedulian orang tua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka baik fisik maupun psikis seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi dan spiritual, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada penyediaan perumahan, dan pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan. Eksploitasi adalah tindakan atau perbuatan memperalat , memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Orang tua asuh adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak vang bersifat sementara tidak terikat dalam hubungan pengangkatan anak. Wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataannnya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Pekerja Sosial Profesionai adalah sesoang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepeduluan dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidika, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah atau swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak. Ta Tekpoi Rs"| SBKDA |WABUP 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Keluargaadalahunitterkecildalammasyarakatyangterdiri atassuamiistriatausuamiistridananaknya,atauayah dananaknya,atauibudananaknya,ataukeluargasedarah dalamgarisluruskeatasataukebawahsampaidengan derajatketiga. Masyarakatadalah perseorang,keluarga,kelompokdan organisasisosialdan/atauorganisasikemasyarakatan. Pengasuhanadalahupaya untukmendapatkankebutuhan akankasihsayangkelekatan,keselamatandan kesejahteraanyangmenetapdanberkelanjutandemi kepentinganterbaikanakyangdilaksanakanolehorangtua ataukeluargaatauorangtuaasuh,orangtuaangkat,wali sertalembagapengasuhansebagaialternatif terakhir. Pendidikaninsklusifadalahsistempenyelenggaraan pendidikanyang mmernberikankesempatankepadasemua pesertadidikyang memiliki kelainandanmemilikipotensi kecerdasandanatau/bakatistimewauntuk mengikuti pendidikanataupembelajarandalam lingkungan pendidikansecarabersama-samadenganpesertadidikpada umumnya. SekolahRamahAnakadalah satuanpendidikanformal, nonformaldan informalyangaman,bersihdansehat, pedulidanberbudayalingkunganhidup,mampumenjamin, memenuhi,menghargaihakanakdanperlindungananak darikekerasan, diskriminasidanpelakuansalahlainnya sertamednukungpartisipasianak terutama dalam perencanaan,kebijakan,pembelajaran,pengawasandan mekanisme pengaduanterkaitpemenuhanhak dan perlindungan anakdipendidikan. Puskesmas RamahAnakadalahpuskesmasyang memberikanpelayanan kepada anaksecaralengkapdan terpadudengantetapmemperhatikan kebutuhananak. Satuan pendidikan adalahkelompoklayanan pendidikan yangmenyelenggarakanpendidikan padajalur formal, nonformaldan informal padasetiapjenjang danjenis pendidikan. 32. 33. 34. 35. Manajemenberbasissekolahadalahpengordinasiandan penyerasiansumberdayayangdilakukansecaraotonom (mandiri)olehsekolahmelaluisejumlahinputmanajemen untukmencapaitujuan sekolahdalam kerangka pendidikan nasional,denganmelibatkansemua kelompokkepentingan yangterkaitdengansekolahsecaralangsung dalamproses pengambilan keputusan(partisipatif) PenumbuhanBudiPekertiyang selanjutnyadisingkatPBP adalahkegiatanpembiasaansikapdanperilakupositifdi sekolahyangdimulaisejakdariharipertamasekolah,masa orientasipesertadidikbaruuntukjenjang sekolah menengahpertama,sekolahmenengahatasdan sekolah menunguhkejuruan sampaidengankelulusansekolah. Konvensi Hak Anak(KHA)adalah penjanjianantarbangsa- bangsamengenaihakanak. Desa/KeluarahanLayakAnakadalahpembangunan desa/kelurahanyangmenyatukankomitmendan sumberdayapemerintahdesa/kelurahanyangmelibatkan masyarakatdanduniausahayang beradadi desa/kelurahandalamrangkamempromosikan, melindungi,memenuhidanmeghormatifisikanak,yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.