Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Isi peraturan
Pasal 1
Ketentuan pada BA? IV Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Kabuv»aten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 Nornor 3) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Pasal Il Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Ditetapkan di Limboto Pa Tamaag 19 DeSember 2010 gen, K JPATI CO ONTALOG ae NELSON ALINGO SEKRETARIS DAERAH BUPATEN GORONTALO, | —————— HAD U. TAYEB Diundangkan di Limboto pada tanggal 19 Desember 201 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 10 PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO SEKRETARIAT DAERAH Jl. Sapta Marga Kel. Botu Kec. Kota Timur Gorontalo Telp (0435) 821277 . Tag Hn Gorontalo, 1g Desember 2018 Nomor — : 180.342/Hukum-Org! 67 | Kepada Yth. Lampiran: Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Perihal — : Nomor Register Perda di - Limboto Sehubungan dencan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 900/BK/0881/VI1I/2018 Tanggal 7 Agustus 2018 Hal : Permohonan Nomor Register Perda dan berdasarkan Pasal 102 ayat (1) serta Pasal 105 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama ini Kami sampaikan bahwa: Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gacrontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diberikan Nomor Register sebagai berikut: NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO: (10/46/2018), Nomor Register di atas agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomur 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Demikian untuk menjadi maklum. KEPALA BIRO HUKLJM DAN ORGANISASI, —.. PIDWAN HEMETO, SH. MM PEMBINA TKT I NIP. 196701301998031005
Membuka PDF…