DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenGorontalo. 2.PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraan Urusan PemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewan PerwakilanRakyatDaerahmenurutasasotonomidan TugasPembantuandenganprinsipotonomi seluas-luasnya dalamsistem danprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. 3.Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerahyangmemimpin pelaksanaan—urusanpemerintahanyang menjadi )kewenangandaerah otonom. 4.Bupati adalah Bupati Gorontalo. 5.:Perangkat DaerahadalahunsurpembantuBupati dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadikewenanganDaerah. 6.RencanaPembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Gorontalo yang selanjutnya disebutRPJPDadalahdokumen perencanaanpembangunandaerah untukperiode20(dua puluh) tahun. Ag NG Kakak ISKPDI AS 2/4 SEKDA | WABUP 7.RencanaiPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenGorontalo yang selanjutnyadisebutRPJMD adalahdokumenperencanaanpembangunanDaerah untuk periode5(lima)tahun. 8.RencanaKerjaPemerintahDaerahyang selanjutnya disingkatRKPDadalahdokumenperencanaanDaerah untukperiode1(satu)tahun. 9.RencanaStrategisPerangkatDaerahyang selanjutnya disingkatdenganRenstraPerangkat Daerahadalah dokumenperencanaanPerangkatDaerah untukperiode5 i(lima)tahun. 10.RencanaKerjaPerangkatDaerahyang selanjutnyadisingkat: RenjaPerangkatDaerahadalahdokumenperencanaan PerangkatDaerah untukperiode1(satu)tahun. 11,PembangunanDaerahadalahusahayangsistematikuntuk pemanfaatansumberdaya yangdimilikiDaerah untuk) peningkatandanpemerataan pendapatanmasyarakat, kesempatankerja,lapangan berusaha,meningkatkanakses dankualitaspelayananpublikdan dayasaingdaerahsesuai dengan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangannya. | 12.PerencanaanPembangunanDaerahadalah suatuproses untukmenentukankebijakanmasadepan, melaluiurutan pilihan,yangmelibatkanberbagaiunsurpemangku kepentingan, gunapemanfaatandanpengalokasiansumber daya yangadadalam jangkawaktutertentudiDaerah. 13.Visiadalahrumusanumummengenai keadaanyang diinginkan padaakhir periodeperencanaan. 14.Misiadalahrumusanumummengenai upaya-upayayang akandilaksanakan untukmewujudkanvisi. 15.Strategi adalahlangkah-langkahberisikanprogram- programindikatifuntukmewujudkanvisidanmisi. 16.Kebijakan adalaharah/tindakanyang diambiloleh Pemerintah Daerah untuk mencapaitujuan.| 17.Programadalah bentuk instrumen kebijakan yangberisi satu ataulebihkegiatan yang dilaksanakanolehPerangkat Daerahataumasyarakat, yang dikoordinasikanoleh L Nogom | SKPD) AS 2 L/SEKNA |WABUP P » L- 18. 19.
(1)
(3)RPJMDsebagaimana dimaksud dalamPasal2berfungsi Pemerintah Daerah untukmencapaisasarandantujuan pembangunanDaerah. KeuanganDaerahadalahsemuahak dankewajibandaerah dalamrangkapenyelenggaraanPemerintahanDaerahyang dapatdinilaidengan uangtermasuk didalamnyasegala bentukkekayaanyangberhubungandenganhakdan kewajibandaerahtersebut.| PengendaliandanevaluasiPembangunanDaerahadalah suatuprosespemantauandansupervisidalampenyusunan danpelaksanaankebijakanpembangunansertamenilai hasilrealisasikinerjadankeuanganuntukmemastikan tercapainyatargetsecaraekonomis,efisiendanefektif.