Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo. Ditetapkan di Limboto pada tanggal 20 P@tu, 2025 UPATI GORONTALO, = # Diundangkan di Limboto pada tanggal 320 260&Tu¢ 202¢ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GORONTALO SUGONDO A. MAKMUR BERITA DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2025 NOMOR 3 Dipindai dengan camscanner I { -8. FENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029 I. UMUM Prinsip dasar dari penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terpisahkan dari penyeienggaraan pemerintahan di tingkat nasional, dalam rangka mewujudkan kcscjahteraan rnasyarakat rnclalui optimalisasi pelayanan. pemberdayaan agar memiliki produktivitas yang tinggi, serta peningkatan daya saing daerah untuk menarik investasi. Untuk terwujudnya pengelolaan pemerintahan dan pembangunan lebih terarah, maka Pemerintah Daerah wajih menyusun perencanan pembangunan dcerah, di mana perencanaan pembangunan daerath merupakan satu kcsatuan dalam sistem perencanaan pcmbangunan nasional. Pembangunan dacrah bertujuan untuk mengembangkan potensi yang tersedia agar pcrckonomian mengalami pertumbuhan, per kapita meningkat, pemcrataan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan serta masalah-masalah lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam rangka menyeleaggarakan pcmerintahan dan pembangunan, pererintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah yang tercliri alas: I ) . Rcncana Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); 2). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dacrah (RPJMD]; dan 3). Rencana Strategi Organisasi Perangkat Daerah (Renstra 0PD), 4). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RPJMD dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, partisipatif, tcrukur, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, penyusunan RPJMD mengikuti pendekatan perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah dan Dipindai dengan camscanner f @ -9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan dokumen RPJMD sepenuhnya menggunakan kajian yang bersifat akademik untuk mcnguraikan capaian-capaian pembangunan sebelumnya, hambatan dan tantangan yang dihadapi, isu isu strategis yang dapat menjadi tantangan kedepan serta rekomendasi untuk memberikan arahan apa yang perlu menjadi penguatan nantinya. Penyusunan P.PJMD ini juga telah mengadopsi sistem berbasis elcktronik mclalui penerapan e-planning, yang terintegrasi dalam Sistm Informasi Pembangunan Dacrah (SIPD). Setiap Perangkat Dacrah melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) secara tcrkoordinasi dan harmonis bersama Bappeda scrta pcmangku kepentingan lainnya. Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengh Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2029 disusun secara sistematis melalui beberapa langkah utama. Proses diawali dengan tahap persiapan awal, yang mencakup identifikasi kebutuhan dasar, penelaahan terhadap dokumen perencanaan sebelumnya, serta penetapan mekanisme kerja dan koordinasi antar perangkat daerah. Selanjutnya, dilakukan penyusunan rancangan awal RPJMD yang berisi penjabaran awal visi, misi, tujuan, sasaran, stretcgi, arah kebijakan, serta kerangka program pembangunan dacrah berdasarkan masukan awal dari pemangku kepentingan. Dengan demikian, RP.JMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2025 20.29 @ berperan scbagai dokumen strategis yang tidak hanya menjadi pedoman. tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Lebih dari itu, RPJMD ini juga mencerminkan komitmen terhadap pembangunan yang inklusif, adaptif terhadap perubahan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan dalam proses perumusannya. II. PASAL DEMI PASAL 1-'asal 1 Cukup jelas.