1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik. 6
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
7.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Gresik.
8.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Kantor Kesbangpol adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik.
9.Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.
13.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
14.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tindakan rehabilitasi.
15.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 7
16.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
17.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
18.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
19.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
20.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
21.Advokasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika adalah menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas layanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan.
22.Pendampingan Sosial adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh seseorang baik di luar lembaga maupun di dalam lembaga yang memiliki kompetensi dan kepedulian sosial untuk mendampingi korban Penyalahgunaan Narkotika.
23.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu dari ketergantungan Narkotika.
24.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 8
25.Psikoedukasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atau keterampilan sebagai usaha pencegahan atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas, dan masyarakat.
26.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
27.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
28.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
29.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
30.Penyelenggaraan rumah kos adalah segala kegiatan usaha dalam penyediaan rumah kos dengan fasilitasnya untuk disewakan kepada penghuni.
31.Tempat usaha adalah hotel, tempat hiburan, cafe, restoran dan sejenisnya.
32.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejanisnya.
33.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
34.Desa atau Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan yang berada di Kabupaten Gresik. 9