1.Dinas Pendidikan Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Ketahanan Pangan Daerah Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan; 4
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe C, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat;
15.Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahanbidang pariwisata;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
17.Dinas Pertanian Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
18.Dinas Perternakan dan Perikanan Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub. urusan peternakan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 5
20.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; dan
21.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.