1.Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Pangan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
15.Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 5 kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
17.Dinas Pertanian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
18.Dinas Peternakan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan peternakan, dan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
20.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
21.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.