1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dihapus.
4.Bupati adalah Bupati Grobogan.
5.Dihapus.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah.
13.Dihapus.
14.Dihapus.
15.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
16.Dihapus.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
18.Instansi Berwenang adalah instansi yang berwenang membidangi Perlindungan Anak di Daerah.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Anak dalam Situasi Darurat adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang terdiri atas, anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
25.Dihapus.
26.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat 5 dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
27.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
28.Anak yang berkonflik hukum adalah Anak yang melakukan perbuatan tindak pidana. 28a. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
29.Dihapus.
30.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 30a. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
31.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
32.Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
33.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
34.Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
35.Korban adalah Anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
36.Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan Anak yang dikelola secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat 6 dalam bentuk perawatan medik, psikososial dan pelayanan hukum.
37.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
38.Forum Anak adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Daerah.
39.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
40.Pengasuhan Alternatif adalah pengasuhan yang dilakukan oleh institusi atau perseorangan yang diakui oleh negara.
41.Dihapus.
2.Ketentuan mengenai judul BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :