Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 4
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
14.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada di atas, dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air.
15.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai ternpat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
16.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mendirikan bangunan seluruhnya, sebagian atau perluasan termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
17.Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang telah ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. 5
18.Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
19.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/ a tau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/ atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
20.Bangunan Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
21.Bangunan Semi Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
22.Bangunan sementara/ darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
23.Dihapus. 24.. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara rriemberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran mmuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi. 24a. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan. 24b. Penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah Perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
25.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Surat Izin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan -usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. 6 25a. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A.
26.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asalan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
27.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain untuk pelayanan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
28.Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
29.Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang dipergunakan untuk angkutan penumpang umum. 29a. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 29b. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang. memperkerjakan TKA · dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 29c. Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. 29d. Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29e. Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
31.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangku tan. 7 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :