1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Dihapus.
10.Dihapus.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Dihapus.
14.Dihapus.
15.Dihapus.
16.Dihapus.
17.Dihapus.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus. 5
22.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 22a. Dihapus. 22b. Dihapus. 22c. Dihapus. 22d. Dihapus. 22e. Dihapus.
23.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 6
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.Dihapus.
31.Pasar adalah Pasar milik Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya bangunan-bangunan beratap maupun tanah- tanah lapang sebagai sarana jual beli umum secara teratur, langsung dan terus menerus sebagai sarana perdagangan barang maupun jasa.
32.Tempat dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun lapangan terbuka yang merupakan bagian dari bangunan pasar.
33.Toko/kios adalah bangunan tetap di dalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah yang bersifat permanen dan tertutup yang dipergunakan untuk usaha dagang.
34.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
42.Tempat Parkir Umum adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
43.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir. 7
44.Parkir Di Tepi Jalan Umum adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara di tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parker kendaraan.
45.Parkir Berlangganan adalah parkir tahunan yang dipungut dari wajib retribusi dengan cara berlangganan.
46.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
47.Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
48.Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap kendaraan wajib uji yang telah diadakan perbaikan karena tidak lulus uji.
49.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan bermotor wajib uji yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor serta mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan hasil uji berkala dalam bentuk kartu uji dan tanda uji berkala.
50.Mutasi Uji adalah perpindahan tempat pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji, kesatu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji sebagai akibat dari perpindahan pemilik kendaraan wajib uji berkala.
51.Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji di luar dimana kendaraan tersebut berdomisili. 8
52.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan ukuran bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan gandengan dan tempelan kendaraan bermotor.
53.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan dan kebisingan lingkungan udara pada waktu dioperasikan di jalan.
54.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
55.Dihapus.
56.Dihapus.
57.Dihapus.
58.Dihapus.
59.Dihapus.
60.Dihapus.
61.Dihapus.
62.Dihapus.
63.Dihapus.
64.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
65.Limbah Cair adalah setiap bahan cair hasil sampingan kegiatan ekonomi atau proses produksi atau permukiman, yang masuk atau dimasukkan ke dalam sumber-sumber air dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu akan menyebabkan perubahan kualitas sumber-sumber air.
66.Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu. 9
67.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
68.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang telah ditera.
69.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar nasional dan internasional untuk satuan ukuran.
70.Pengujian barang dalam keadaan terbungkus adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusnya.
71.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau system elektromagnetik lainnya.
72.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan–bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan alat telekomunikasi. 10
73.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
74.Zona adalah besaran yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di suatu wilayah.
75.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
76.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan huruf a Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :