1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 4 perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang telah ditetapkan sebagai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap.
10.Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada perinsip bisnis sehat, efektifitas, efisien dan produktifitas.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pelayanan lain yang ada di RSUD untuk Kelas III, Puskesmas, di UPT Labkesda, dan Rumah Sakit khusus Paru serta Pusat Kesehatan Hewan yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/ Badan/penjamin pemakai jasa layanan, yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) serta dengan 5 mempertimbangkan daya saing dan kemampuan masyarakat.
14.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum, spesialistik untuk keperluan pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
15.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
16.Pelayanan medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, tindakan medik, konsultasi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
17.Tindakan medik non operatif adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/atau terapi.
18.Tindakan medik invasif adalah tindakan medik intervensional pada pasien dengan menggunakan peralatan medik khusus dalam rangka diagnostik dan/atau terapi.
19.Tindakan anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
20.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya atau atas permintaan pasien/keluarganya.
21.Asuhan/tindakan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah 6 kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
22.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 22a. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah pelaksana paripurna pelayanan kesehatan hewan. 22b. Pelayanan kesehatan hewan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana kesehatan hewan di Puskeswan yang ditujukan kepada hewan milik masyarakat dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibanya. 22c. Pelayanan pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dimana masyarakat membawa hewan yang akan dimintakan pemeriksaan di Puskeswan. 22d. Pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan di tempat pelayanan kesehatan hewan atau kelompok ternak tertentu. 22e. Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
23.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi 7 yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar diwilayah kerjanya yang terdiri dari Puskesmas perawatan dengan PONED, Puskesmas Perawatan dan Puskesmas Non Perawatan yang didukung Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD).
31.Pasar adalah Pasar milik Pemerintah Daerah termasuk didalamnya bangunan-bangunan beratap maupun tanah- tanah lapang sebagai sarana jual beli umum secara teratur, langsung dan terus menerus sebagai sarana perdagangan barang maupun jasa.
32.Tempat dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun lapangan terbuka yang merupakan bagian dari bangunan pasar.
33.Toko/kios adalah bangunan tetap didalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah yang bersifat permanen dan tertutup yang dipergunakan untuk usaha dagang. 8
34.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
42.Tempat Parkir Umum adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
43.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
44.Parkir Ditepi Jalan Umum adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara ditempat yang berada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan.
45.Parkir Berlangganan adalah parkir tahunan yang dipungut dari wajib retribusi dengan cara berlangganan.
46.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
47.Pelayanan Pengujian berkala kendaraan adalah pelayanan pengujian berkala kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
48.Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap kendaraan wajib uji yang telah diadakan perbaikan karena tidak lulus uji. 9
49.Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa Buku Lulus Uji dan Tanda Uji.
50.Mutasi Uji adalah perpindahan tempat pelaksnaan pengujian berkala dari satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji, ke satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji sebagai akibat dari perpidahan pemilik kendaraan wajib uji berkala.
51.Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar dimana kendaraan tersebut berdomisili.
52.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan ukuran bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan gandengan dan tempelan kendaraan bermotor.
53.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan dan kebisingan lingkungan udara pada waktu dioperasikan di jalan.
54.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan)tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
55.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
56.Mobil Bis adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
57.Mobil Bis Kecil adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) sampai dengan 19 (sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi. 10
58.Mobil Bis Sedang adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
59.Mobil Bis Besar adalah mobil bis yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
60.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
61.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
62.Traktor adalah suatu kendaraan bermotor yang dibuat, dirancang dan/atau didesain untuk menarik kereta tempelan.
63.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
64.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
65.Limbah Cair adalah setiap bahan cair hasil sampingan kegiatan ekonomi atau proses produksi atau permukiman, yang masuk atau dimasukkan ke dalam sumber-sumber air dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu akan menyebabkan perubahan kualitas sumber-sumber air.
66.Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu.
67.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil 11 pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
68.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal ang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur yang telah ditera.
69.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan baha ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar nasional dan Internasional untuk satuan ukuran.
70.Pengujian barang dalam keadaan terbungkus adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusnya.
71.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suaradan bunyi mellui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
72.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan – bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan alat telekomunikasi.
73.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain. 12
74.Zona adalah besaran yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di suatu wilayah.
75.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
76.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :