Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan. Ditetapkan di Purwodadi pada tanggal BUPATI GROBOGAN, ttd. SRI SUMARNI Diundangkan di rtirwodadi pada tanggal SEKRETARIS pAERAH KABUPATEN GROBOGAN, ttd. ANANG ARMUNANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN PROVINS! JAWA TENGAH NOMOR (7-243/2023) ~rn~i,ai dengan aslinya 'A\.~~.P~....mv,~AN HUKUM UPATEN GROBOGAN, ODO S.H. 05011006 \ PENJELASAN ATAS fERATURAN DAERAH KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENYE~TAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2024 I. UMUM BUMD meru.pakan salah satu altematif sumber pendapatan asli Daerah bagi pemerintah Daerah, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak Daerah dan hasil retribusi Daerah serta lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu, guna meningkatkan pendapatail asli Daerah yang berasal dari BUMD, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal tentunya bukan satu-satunya langkah, melainkan perlu adfill-ya peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah dan benar- benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan Daerah. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan, maka Penyyrtaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD pada Tahun 2024 haru.s ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL