Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap oraftg dapat mengetahuinya, memerintahkan peiigundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Ditetapkan di Labuha pada tanggal 21 gepi nbir 2015 S^ATAN, r Diundangkan di Labuha pada tanggal 16 Noveiriber 2015 KABU ilS DAERAH lHERA SELATAN, ^A/BOTUTIHE. SE. M.M 198603 1001 Hr KASUBA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR..5. Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD ILHAM ABUBAKAR. RN Nip. 19690307 200212 1 008 SLSSkT'' kabupaten HALMAHERA SELATAN (NOMOR 7 TAHUN 2015) t , S'- -• A BUPATI HALMii^ERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA PBNJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA PEMBERANGKATAN DAN PEMTHJ^GAN JBMAAH HAJI I. UMUM Ibadah Haji merupakan Rukun Islam Kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang memenuhi kriteria istitha^ah, anatara lain mampu secara materi, fisik an mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena disamping menyangkut kesejahteraan lahir bathin jamaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di arab saudi. Menggingat pelaksanaan bersifat massal dan berlansung dalam waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan menejemen yang baik agar tertib, aman dan lancar. Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji diupayakan penyempumaan melalui system dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik lagi. Penyempumaan system dan menejemen tersebut dimaksudkan agar calon jamaah haji/jamaah haji lebih siap mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama sehingga di peroleh haji yang mabrur. Upaya peningkatan dan penyempumaan tersebut dilaksanakan dari tahun ke tahun agar tidak temlang kembali kesalahan dan/ataii kekurangan yang teijadi pada masa sebeVamnya -antuk tcrcapainya maksud tersebut, diperlukan suasana yang kondusif bagi setiap warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jamaah haji/ jamaah haji. Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan; pelayanan meliputi pelayanan administrasi, transportasi, kesehatan, dan akomodasi; perlindungan meliputi perlindimgan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji serta penetapan BPIH yang teijangkau oleh calon jamaah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pelayanan, dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan oleh calon jamaah haji/jamaah haji. Mengingat penyelenggaraan ibadah haji mempakan tugas nasional dan menyangkut dengan martabat dan nama baik bangsa, C.W kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab pemerintah. Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadeih haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji.
1.PASAL DEMI PASAL