DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
214

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Larangan; Penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Data Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks214PDFHirarki

Memuat teks peraturan…