1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah; 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
7.Sekretariat Dewan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
8.Sekretaris Dewan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
9.Perangkat Daerah adalah organisasi /lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
10.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintahan Daerah;
11.Kepala Dinas adalah pimpinan Dinas daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah;
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan;
13.Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah berbentuk Badan, Kantor, Inspekturat dan Rumah sakit;
14.Kepala bada, kepala kantor, kepala satuan, inspektur dan direktur adalah kepala lembaga teknis daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah;
15.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah;
16.Camat adalah kepala kecamatan diwilayah kerjanya;
17.Kelurahan adalah Perangkat kecamatan yang dipimpin oleh lurah;
18.Lurah adalah kepala kelurahan diwilayah kerjanya; 18a. Sekretaris Korpri adalah Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
19.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan;
20.Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural
21.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah ,Kecamatan dan Kelurahan yang dibentuk dan diperlukan sesuai dengan Perundang- undangan yang berlaku;
22.Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati dibidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 5
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 8 dan angka 10 diubah, dan ditambah dua huruf yaitu huruf g dan huruf h,serta ditambah 1( satu) ayat baru yaitu ayat (4) , sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :