menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak; BUPATIHULU SUNGAITENGAH, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENHULU SUNGAITENGAH NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMB~YAANPEMBANGUNANTAHUNJAMAK PROVINSIKALIMANTANSELATAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Se1atan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/iJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 67); sebagai un sur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Hulu SungaiTengah
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang Pasall BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPEMBIAYAANPEMBANGUNAN TAHUNJAMAK. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENHULU SUNGAITENGAH dan BUPATIHULU SUNGAITENGAH Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 165);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 166);
(1)Sub Kegiatan Tahun Jarnak meliputi penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi pengendali banjir, lahar dan pengarnan Pantai.