1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Tengah
4.Dinas adalah Dinas Kepemudaan ,Olahraga dan Pariwisata adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
5.BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
6.Dinas Penanaman modal,PTSP dan Tenaga kerja adalah Dinas Penanaman modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
7.Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
8.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
9.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/ atau daya tarik wisata buatan/ binaan manusia.
10.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang – undangan.
11.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
12.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
13.Usaha Jasa Makan dan Minum adalah usaha penyediaan makan dan minum yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
14.Usaha Penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya.
15.Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata tetapi tidak termasuk di dalamnya usaha wisata tirta dan spa.
16.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelengaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional
17.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai pariwisata yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan / atau elektronik.
18.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang pariwisata.
19.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan / atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan / atau kebutuhan biro perjalanan wisata
20.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau dan waduk.
21.Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat,rempah-rempah, layanan makanan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
22.Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air panas dan/atau hangat alami yang bersumber dari air pegunungan, di darat maupun tepi laut
23.Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pemanfaatan dan pelestarian goa untuk tujuan pariwisata
24.Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah usaha penyedian sarana dan prasarana dalam rangka kunjungan wisata ke situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya dengan memperhatikan aspek pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
25.Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
26.Usaha Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/atau non tradisional
27.Usaha Pengelolaan Objek Ziarah adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana kunjungan wisata ke tempat-tempat religi.
28.Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata
29.Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata
30.Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas kereta api untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan pariwisata
31.Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata
32.Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan perjalanan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
33.Usaha Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
34.Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian disuatu tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
35.Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses, penyimpanan dan penyajian disuatu tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
36.Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
37.Usaha Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan.
38.Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan, dan/atau kafe dilengkapi meja dan kursi.
39.Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggerahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
40.Usaha Persinggahan Caravan adalah penyediaan tempat dialam terbuka yang dilengkapi dengan kendaraan dan fasilitas menginap dalam bentuk caravan.
41.Usaha Vila adalah Usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, termasuk cottage, bungalow, guest hause, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas penunjang lainnya.
42.Usaha Pondok Wisata adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
43.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
44.Yang dimaksud dengan “home stay, bungalow, guest house dan sejenisnya” adalah rumah tinggal atau tempat tinggal sementara yang berfungsi sebagai fasilitas wisata yang sedang berlibur untuk waktu tertentu
45.Usaha Gelanggang rekreasi olah raga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
46.Usaha Rumah Bilyar adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bilyar.
47.Usaha Gelanggang Renang adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga renang dalam rangka rekreasi dan hiburan
48.Usaha Lapangan Tenis adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis dalam rangka rekreasi dan hiburan.
49.Usaha Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
50.Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata
51.Usaha Galeri Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, mengapresiasi, mengedukasi dan mempromosikan karya seni, kriya dan desain serta pelaku seni untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian seni budaya dan kreativitas.
52.Usaha Gedung Pertunjukan Seni adalah usaha penyediaan tempat di dalam ruangan atau di luar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni.
53.Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
54.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan berbagai macam atraksi.
55.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
56.Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelengaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan /atau luar negeri , serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.
57.Arena Permainan adalah penyediaan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan, misalnya : video game, play station, ding dong dan lain-lain
58.Wahana permainan anak dan keluarga adalah tempat dan fasilitas untuk bermain anak-anak dan keluarga, seperti bom bom car, water splas, water bom, mandi bola, rumah balon dan lain-lain.
59.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan berbagai macam atraksi.
60.Usaha Taman Bertema adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam-macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi
61.Penyewaan secara Harian adalah pembebanan biaya sewa kepada wisatawan yang dihitung per hari
62.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana