Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 92 M£1 2019 , BUPATI INDRAGIRI HILIR, 4 H. MUHAMMAD WARDAN Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Met 9019 SEKRETARI$ DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, -H. mr SAID SYARIFUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU (11.35.A/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2018-2023 Il. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan dacrah scsuai dengan visi, misi Kepala Daerah scsuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi Riau, dan RPJM Nasional. RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018- 2023, memuat Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah) Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah: Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dacrah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip: keterkaitan, konsistensi, kelengkapan dan kedalaman, dan keterukuran. Disamping itu secara terpadu juga mencrapkan pendckatan-pendekatan: partisipatif (bottom up), top down, teknokratis, politis, dan inovatif yang melibatkan seluruh pemangku kepcntingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir pada setiap tahun anggaran. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, RKPD Tahun 2019 tetap berlaku. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Dacrah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023. Il. PASAL DEMI PASAL