1.Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hi.ir. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ra<yat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Bupati adalah produk hukum daerah berupa pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir. Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Daerah. Camat adalah Camat di wilayah Daerah. Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Daerah. Lurah adalah Lurah di wilavah Daerah. Desa adalah Desa di wilayah Daerah. Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Daerah. Orang adalah orang-perorangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik vang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum I[ainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat atau punya yayasan. Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat. Ketertiban umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu. Penyelenggaran Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa. Pelindungan masyarakat yang selanjutnya disebut linmas adalah segenap upava dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangeguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan -nemperkecil akibat bencana, membantu) memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan negara. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan. Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya_ disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan’ sikap dan penilaku_ serta kemampuan Anggota Satlinmas. Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan. 2. 3. 4. 5. 6. 7, 8. 9. 20. 26. 27. 28. 29. 30. 3l. 32. 33. 34. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotaken Aparatur Pelindungan Masyarakat dan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan bupati/camat dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencan dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dalam penegakkan Peraturan Daerah. Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi ataumemperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyar.akat. Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian. Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksananya serta gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan Pelindungan masyarakat. . Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh anggota Satpol PP untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum. Deteksi Dini adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu. Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, apuratur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pengendalian adalah usaha untuk mencegah terjadinya penimpangan dan mengarahkan orang atau badan untuk mencapai tujuan tertentu melalui penlaku yang diharapkan. Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan penginapan berikut makan dan minum. Wisma adalah fasilitas berbentuk rumah yang terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan sebagai tempat bermalam. Pemondokan atau rumah kost yang selanjutnya disebut pemondokan adalah rumah terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan sebagai tempat tinggal dengan sewa per bulan atau per tahun. Penghuni adalah penghuni bangunan atau perkarangan baik pemilik maupun bukan pemilik. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 00. 51. 92. 53. 54. 55. 96. 57. 58. 59. 60. 61. 63. Tempat hiburan adalah fasilitas yang dikelola oleh suatu badan/perseorangan pada suatu tempat pada lokasi tertentu dimana orang bisa menikmati hiburan yang didalamnya menyediakan fasilitas dan jasa penunjang lainnya. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan yang melanggar norma-norma agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pekerja seks komersial adalah seseorang yang menjual dirinya dengan melakukan hubungan seks untuk tujuan ekonomi. Prostitusi adalah praktek pelacuran atau perbuatan persetubuhan atau hubungan kelamin yang dilakukan laki-laki atau perempuan tanpa melalui akad pernikahan yang sah. Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk per.aruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu. Minuman Keras adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol di luar ketentuan perundang-undangan. Tuak/Toddy adalah sejenisminuman ttradisional yang -=nengandung alkohol dari hasil fermentasi nira, beras, atau bahan minumar/buah yang mengandung gula atau sumber lain. Oplosan adalah mencampur obat/minuman dan sebagainya sehingga dengan mengkonsumsinya menjadi mabuk atau hilang kesadaran. Jalan adalah seluruh bagian jaian, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka tanpa bangunan permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki. Sungai adalah aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara) atau sebaliknya. Sungai merupakan tempat mengalirnya air secara gravitasi menuju ke tempat yang lebih rendah. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air mulai dari tempat yang tinggi ke tempat rendah. Sungai bermuia dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan. Parit adalah aliran air yang dibuat oleh manusia yang fungsinya seperti fungsi sungal. Turap adalah dinding vertikal yang relatif tipis berfungsi menahan tanah atau menahan masuknya air ke daratan yang lebih rendah. Daerah milik jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai pemerintah daerah dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tertentu. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. . Aset adalah barang milih daerah baik berupa barang bergerak maupun barang62 tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah sesuzi ketentuan perundang-undangan. Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/kegiatan bagi orang perseurangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai perundang-undangan. 64. 65. 66. 67. 68. Usaha Tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masvarakat atau badan hukum yang dilakukan di jalan-jalan, taman, dan tempat-tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan/atau pemberi jasa tertentu yang dapat mengganggu aktivitas dan/atau ketentraman masyarakat. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. Sanksi adalah sebuah hukuman atau tindakan paksaan dari pejabat yang berwenang memberikan sanksi yang diberikan kepada seseorang atau badan karena tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi Administratif adalah sanksi yang sifatnya administratif yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang memberikan sanksi di tempat kejacian perkara atau tempat yang telah ditentukan diluar pengadilan yang bertuyuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, memberi kepastian hukum dan jaminan Pelindungan terhadap hak setia)> orang dari suatu gangguan ketertiban umum. Sanksi pidana adalah sanksi yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan sebagai vonis untuk menjalani hukuman pidana denda dan/atau pidana kurungan kepada seseorang atau badan yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Perda.