Setiap orang dan/atau Badan dilarang melakukan dan/atau menjadi perantara terjadinya kegiatan, memberi, menyediakan, menjual atau menyewakan fasilitas dalam bentuk apapun, memberi_bantuan, perlindungan dan/atau dukungan dalam bentuk apapun, yang dapat mengakibatkan terjadinya Penyakit Sosial dan/atau Penyakit Masyarakat. Penyakit Sosial dan/atau Penyakit Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kegiatan prostitusi;
b.kegiatan lesbian, homoseks dan/atau biseksual; A i
c.kegiatan pesta seks, pergaulan bebas, hubungan suami-isteri tanpa ikatan perkawinan, kumpul kebo, perselingkuhan, dan sejenisnya
d.penyalahgunaan lem, obat-obatan, makanan, minuman atau benda- benda dan/atau zat-zat lain yang memabukkan dan /atau yang menyebabkan hilangnya kesadaran, kecanduan dan/atau ketergantungan; kegiatan tawuran, judi, taruhan, balap liar; dan/atau kegiatan lain yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma adat, norma kesusilaan dan norma sosial kemasyarakatan lainnya. a ™ oO
12.Pasal 46 dihapus
13.Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: