Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: I. 1.1. 1.2. 1.3. 1.4. I. Il. IV. VI. Vil. VIII. IX. XI. XII. XIII. XIV. XV. XVI. XVII. XVIII. XIX. XX.1. KK2 Laporan realisasi anggaran; Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan arus kas; Catatan atas laporan keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadangan daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha_- milik daerah/perusahaan daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan 2021; Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan 2021;