Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: PON Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu. Siaran adalah Pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengan suara, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui Radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar mempergunakan produk yang ditawarkan. 5. 6. 7. 8. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Siaran iklan layanan masyarakat adalah iklan Nonkomersial yang disiarkan melalui radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dam/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. Lembaga penyiaran adalah penyelenggaraan, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang selanjutnya disingkat LPPL Radio adalah lembaga yang berbentuk badan hukum publik yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. Klasifikasi acara siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak siaran luran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik lokal yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. Dewan Pengawas adalah organ LPPL Radio yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur LPPL Radio yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran, Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai dengan wilayah layanan siaran. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di daerah, sebagai wujud peras serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan Internal adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik. Pedoman Perilaku Penyiaran yang adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh KPI sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggara penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional, Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai PNS secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3 27. 28. 29. 30. 31.
(1)
(2)
(1)
(2)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Non PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyediakan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kekayaan Daerah adalah seluruh benda atau barang baik bergerak atau tidak bergerak milik/ dibawah penguasaan pemerintah daerah