1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati serta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Indramayu.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Bupati adalah Bupati Indramayu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
6.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat BPMD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu.
7.Inspektorat adalah institusi pengawasan di Kabupaten Indramayu.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
9.Kuwu adalah sebutan lain Kepala Desa di Kabupaten Indramayu dalam kedudukannya sebagai Penasehat BUMDes.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau 11 hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. 12
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
18.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
19.Penasehat adalah pengurus BUMDes yang bertugas sebagai penasehat, pemberi saran dan pengawasan.
20.Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri dan kerajinan rakyat.
21.Lembaga Keuangan Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum, dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
22.Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
23.Penyertaan modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
24.Pelaksana Operasional adalah unsur pelaksana operasional BUM Desa. 13
25.Anggota Pengurus adalah unsur pelaksana pembantu direksi yang mempunyai tugas dalam hal pencatatan dan administrasi usaha serta melaksanakan fungsi operasional bidang usaha BUM Desa, yang berada di bawah dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direksi.
26.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.
27.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
28.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
29.Tahun buku adalah tahun pembukuan dalam pengelolaan BUM Desa yang menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. 14
30.Manajemen usaha adalah kegiatan menggerakkan pelaku dalam keterkaitan usaha pengelolaan BUMDes untuk mencapai tujuan, melalui prinsip sistem pengawasan yang mapan, sistem administrasi/pembukuan yang sederhana, dikelola sebagai usaha milik desa yang mempunyai kekayaaan terpisah dari kekayan desa lainnya serta struktur organisasi yang sederhana dan kaya fungsi.
31.Rapat umum adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus BUMDes dalam membahas kegiatan usaha maupun pengembangan usaha dalam lingkup BUM Desa.