1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Indramayu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
7.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah kuwu dan pamong desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Kuwu adalah sebutan lain bagi kepala desa di Kabupaten Indramayu.
16.Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban kuwu dalam kurun waktu tertentu.
17.Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
18.Pemilihan Kuwu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kuwu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
19.Pemilihan Kuwu Antar Waktu adalah mekanisme yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
20.Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kuwu.
21.Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kuwu adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kuwu.
22.Alokasi Dasar adalah alokasi minimal biaya pemilihan Kuwu yang akan diterima oleh setiap desa yang menyelenggarakan pemilihan Kuwu dengan penghitungan secara merata untuk honorarium Panitia Pemilihan Kuwu, panitia pembantu, satuan pelindungan masyarakat desa, alat kelengkapan tempat pemungutan suara, alat tulis kantor dan biaya makan minum rapat panitia dan kegiatan lainnya.
23.Alokasi Formula adalah alokasi biaya pemilihan Kuwu yang diterima oleh setiap Desa menyelenggarakan pemilihan Kuwu dengan penghitungan secara proporsional untuk honorarium Badan Permusyawaratan Desa, honorarium petugas validasi data pemilih, cetak surat pemberitahuan, cetak surat undangan dan tanda terima serta cetak surat suara.
24.Bakal Calon Kuwu adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan awal untuk mencalonkan diri sebagai kuwu kepada panitia pemilihan kuwu untuk mengikuti pencalonan kuwu.
25.Calon Kuwu adalah bakal Calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan Kuwu.
26.Calon Kuwu Terpilih adalah Calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu.
27.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
29.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
30.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
31.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kuwu untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
32.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
33.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
34.Penasehat adalah pengurus BUMDesa yang bertugas sebagai penasehat, pemberi saran dan pengawasan.
35.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
36.Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri dan kerajinan rakyat.
37.Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
38.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
39.Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
40.Pelaksana Operasional adalah unsur pelaksana operasional BUMDesa.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
42.Anggota Pengurus adalah unsur pelaksana pembantu direksi yang mempunyai tugas dalam hal pencatatan dan administrasi usaha serta melaksanakan fungsi operasional bidang usaha BUMDesa, yang berada di bawah dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direksi.
43.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.
44.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam AD dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
45.Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
46.Tahun Buku adalah tahun pembukuan dalam pengelolaan BUMDesa yang menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
47.Manajemen Usaha adalah kegiatan menggerakkan pelaku dalam keterkaitan usaha pengelolaan BUMDesa untuk mencapai tujuan, melalui prinsip sistem pengawasan yang mapan, sistem administrasi/pembukuan yang sederhana, dikelola sebagai usaha milik desa yang mempunyai kekayaaan terpisah dari kekayan desa lainnya serta struktur organisasi yang sederhana dan kaya fungsi.
48.Rapat Umum adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus BUMDesa dalam membahas kegiatan usaha maupun pengembangan usaha dalam lingkup BUMDesa.
49.Dana Desa yang selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
50.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
51.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
52.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
53.Tanah Bengkok adalah tanah asli milik desa berdasarkan asal usul, diperuntukkan sebagai tambahan tunjangan penghasilan Kuwu, Pamong Desa dan biaya operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
54.Tanah Titisara adalah tanah asli milik desa yang berdasarkan asal usul, yang semula diperuntukkan sebagai dana untuk pembangunan desa.
55.Tanah Eks Pengangonan adalah tanah negara yang berdasarkan asal usulnya sebagai tempat penggembalaan ternak di saat pemerintahan Hindia Belanda, pasca kemerdekaan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah desa dan sebagai sumber pendapatan asli desa.
56.Pasar Desa adalah bagian dari kekayaan desa, baik tanah dan bangunannya asli dibangun dan diadakan oleh pemerintah desa, serta merupakan pendapatan asli desa.
57.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
58.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
59.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
60.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
61.Tim Pembinaan dan Pengawasan adalah tim yang dibentuk oleh Bupati terdiri dari unsur ditingkat kabupaten.
62.Tim Monitoring adalah Tim yang dibentuk oleh Camat.
63.Tim Pelaksana Lelang adalah tim lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang dibentuk oleh Kuwu.
64.Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan adalah tanah yang berdasarkan riwayat adalah bekas penggembalaan hewan yang ada di Kabupaten Indramayu.
65.Harga lelang adalah harga sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang telah ditetapkan dalam acara lelang secara terbuka.
66.Kas Desa adalah Kas Desa setempat.
67.Surat Ijin Menggarap yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat ijin yang harus dimiliki oleh setiap pemenang lelang tanah rawa dan tanah eks pengangonan.
68.Lelang Sewa Tanah Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan adalah kegiatan melelangkan sewa garapan tanah rawa dan tanah eks pengangonan kepada masyarakat umum, bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Lelang.
69.Peserta lelang adalah setiap orang yang mengikuti Lelang Sewa Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan.
70.Hari adalah hari kerja.