Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
4. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesudalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
5. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan desa.
6. Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaran desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselengarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Peraturan desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang di tetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
8. Kekayaan desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi desa yang bersangkutan.
9. Pungutan desa adalah pungutan desa sebgai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah desa untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan sebagai pengembangan ekonomi masyarakat.
11. Kepala pasar adalah pimpinan penyelengaraan pengololahyan pasar yang pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
12. Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dibangun oleh pemeritahan dasa dan masyarakat desa.
13. Pasar antar desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
14. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagangan kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil mikro, modal kecil dengan proses jual beli barang dagangan melalui mekanisme tawar menawar.
15. Pungutan pasar desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang.
16. Karcis adalah dokumen lain yang dipersembahkan dengan surat ketetapan pungutan yang diperformasi dan dipergunakan sebagai alat pembayaran pungutan.
BAB II PENDIRIAN PASAR DESA