1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Dinas Pendidikan, Pemuda ,dan Olah Raga yang selanjutnya disebut dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, pemuda dan olah raga di Daerah.
5.Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan RI.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Formal, Non Formal dan Informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
11.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan dasar yang terstruktur dan berjenjang. 5
12.Pendidikan Non Formal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
15.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan istimewa;
16.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
17.Pendidikan Dasar adalah jenjang pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
18.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 ( empat ) tahun sampai dengan 6 ( enam ) tahun.
19.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 ( enam ) tahun.
20.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
21.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam pada jenjang pendidikan dasar.
22.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebgai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
23.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri agam yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
24.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan 6 pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
25.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
26.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
27.Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau llanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
28.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
29.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
30.Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
31.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
32.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
33.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan serta berpartisipasinya dalam menyelenggarakan Pendidikan.
34.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistim yang yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
35.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
36.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu Pendidikan terhadap berbagai komponen Pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.
37.Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAS/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program pada jalur Pendidikan Formal dan Non Formal.
38.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 7
39.Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
40.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan di Kabupaten Jepara.
41.Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah atau Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Jepara.
42.Badan Standar Nasional Pendidikan selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional Pendidikan.
43.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
44.Penilik adalah pejabat fungsional pelaksana teknis Dinas untuk melakukan penilikan pendidikan non formal jabatan karier yang hanya dapat didudukii oleh Pegawai Negeri Sipil.
45.Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan non formal.
46.Anak tidak sekolah yang selanjutnya disebut ATS adalah anak usia sekolah antara 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak pernah bersekolah baik di jenjang SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, atau SMA/MA sederajat, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di tengah- tengah jenjang SD, SMP, atau SMA), atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (transisi dari jenjang SD ke jenjang SMP atau dari jenjang SMP ke jenjang SMA).
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: