1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kampar sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kampar
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kampar.
5.Dinas adalah dinas yang membidangi Perdagangan di Kabupaten Kampar.
6.Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang selanjutnya disingkat dengan UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas dan Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah Alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
9.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas
10.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
11.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
12.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
13.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
14.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang Berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera.
15.Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, Timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
16.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
17.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat di tera atau tera ulang.
18.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
19.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
20.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
21.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
22.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempurnyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
23.Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal.
24.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
28.Kadaluarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan undang-undang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyidikan tertentu diwilayah Pemerintah Kabupaten Kampar.
31.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.