1.Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kampar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam melaksanakan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, organisasi profesi atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan perawatan kesehatan, dan perawatan kesehatan yang dilakukan disarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah.
12.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesahatan.
13.Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah adalah RSUD dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang merupakan organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
14.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah sarana pelayanan kesehatan rujukan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medic yang dilakukan oleh tenaga kesehatan professional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD PUSKESMAS adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang merupakan Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
16.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat Tanpa Tempat Perawatan yang selanjutnya disebut PUSKESMAS TTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat tanpa fasilitas perawatan dan hanya memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan.
17.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat dengan tempat perawatan yang selanjutnya disebut PUSKESMAS DTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dan atau rawat jalan yang memiliki sarana tempat tidur pasien.
18.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
19.Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada atau jauh dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
20.Manteri Keliling yang selanjutnya disebut Manling adalah tenaga keperawatan professional yang melakukan pelayanan perawatan dengan menggunakansarana transportasi roda dua dalam upaya pendekatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan perluasan pelayanan kesehatan Puskesmas.
21.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disebut Polindes adalah unit jaringan pelayanan Puskesmas di Desa yang memberikan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, tindakan persalinan dan nifas, pelayanan kesehatan balita dan gizi, imunisasi dan pelayanan Keluarga Berencana.
22.Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskades adalah unit jaringan pelayanan puskesmas di Desa memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan pengobatan sederhana.
23.Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Labkesda adalah unit pelayanan teknis laboratorium kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang merupakan laboratorium kesehatan daerah yang melaksanakan penelitian dan pengujian mutu air, makanan, minuman, penjamah makanan, tanah dan limbah dan/atau melakukan pemeriksaan sediaan darah, air seni, dahak, air, tinja, sampel makanan guna membantu menegakkan diagnose yang meliputi pemeriksaan bakteriologi, kimia dan fisik.
24.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah resiko biaya penyelenggaraan kegiatan layanan medic dan atau layanan keperawatan dan atau layanan penunjang medic dan atau layanan penunjang keperawatan, dan atau layanan umum lainnya yang dibebankan kepada konsumen pengguna jasa layanan dengan memperhitungkan komponen bahan / alat, jasa sarana dan jasa layanan.
25.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.
26.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, kosentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
27.Dihapus
28.Dihapus
29.Dihapus
30.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
31.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
32.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
33.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah Daerah.
34.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kaki.
35.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
36.Pasar adalah tempat pertemuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman / pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Khusus disediakan untuk pedagang.
37.Lingkungan Pasar adalah tempat berjualan atau tempat lain di lingkungan pasar yang beradius 1.000 (seribu) meter dari pasar.
38.Kios adalah bangunan tetap didalam pasar berbentuk bangunan yang dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dan lantai terpisah dan tanpa langit- langit yang dipergunakan untuk tempat berdagang.
39.Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit-langit yang digunakan untuk tempat berdagang.
40.Lapak adalah bangunan tetap didalam pasar berbentuk bangunan yang berukuran kecil memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit-langit yang digunakan untuk tempat berdagang.
41.Emprakan atau Emperan Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang menggelar dagangannya di areal sekitar lingkungan pasar.
42.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah tempat atau ruang yang ada di Lingkungan Pasar dengan peruntukkan bagi baik kegiatan perdagangan maupun diluar usaha perdagangan (titipan kendaraan, bongkar muat barang dan lain- lain).
43.Pedagang Keliling adalah penjual didalam pasar dengan tidak menempatkan barang dagangannya secara menetap.
44.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
45.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan atau pemeriksaan bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
46.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
47.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
48.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar plat kuning, serta huruf angka hitam. 48a. Surat Penetapan Jenis Kendaraan yang selanjutnya disingkat SPJK adalah Pencatatan untuk Penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Wajib Uji terhadap kendaraan baru. 48b. Surat Penetapan Sifat Kendaraan yang selanjutnya disingkat SPSK adalah Pencatatan untuk Penerbitan Surat Penetapan Sifat Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk fisik dan atau fungsi menjadi Kendaraan Bermotor Wajib Uji.
49.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
50.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan penangkutan bagasi.
51.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain dari yang termasuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
52.Mobil non Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
53.Tractor Head adalah kendaraan bermotor berfungsi untuk menarik kereta tempelan atau kereta gandengan.
54.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruhnya bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
55.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
56.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib wajib diuji untuk ditentukan kelaikan jalan.
57.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
58.Uji Ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus atau ketika dilakukan pemeriksaan di Jalan ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya.
59.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
60.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen ditempat tertentu kendaraan.
61.Tanda Samping adalah suatu tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicamtumkan atau dipasang secara permanen dengan menggunakan cat atau stiker pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
62.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
63.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
64.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
65.Mobil air kotor / tinja adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dilengkapi alat-alat penyedot air kotor / tinja.
66.Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah suatu rangkaian instalasi yang dipergunakan sebagai alat pengolah air kotor / tinja.
67.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kosntruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 67a. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RPMT adalah Pungutan atas Jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. 67b. Tingkat Penggunaan Jasa yang selanjutnya disingkat TP adalah Jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi. 67c. Tarif Retribusi yang selanjutnya disingkat TR adalah Nilai Rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
68.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
69.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
70.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
71.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
72.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
73.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
74.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administrative berupa bunga dan / atau denda.
75.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profprofessionaldasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
76.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Huruf c Pasal 2 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 2 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :