Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (13) /(2017); 6 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS L UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 dan Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2 0 1 1 , bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pengembangan u s a h a perhotelan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset tanah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2017. II. PASAL D E M I PASAL