Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 25 J u n i 2018 BUPATI KAPUAS HULU, MUHAMMAD S U K R I LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (2)/(2018); 9 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 21 T a h u n 2 0 1 1 , bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pengembangan u s a h a perhotelan guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada T a h u n Anggaran 2018. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal 10 Daerah pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2018. II. PASAL DEMI PASAL