MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA, DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA . Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717};
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Sadan Perrnusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Karanganyar Nomor 39); • •
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerin tahan Daerah adalah penyelenggaraan ur'usan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelcnggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
o.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
6.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
8.Camat adalah Kepala Kecamatan di wilayah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang urituk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern Pcmerintahan Negara Kesatuan
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerin tah Desa yang mempunyai weweriang, tugas, dan kcwajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Dae rah.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lcmbaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. •
6.Ketentuan Pasal 8 dihapus.
5.Keterituan Pasal 7 dihapus.
4.Ketentuan Pasal 6 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 5 dihapus.
2.Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :