1.Kabupaten adalah Kabupaten Karawang;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang;
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang;
4.Dinas Bina Marga dan Pengairan adalah Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang;
5.BPMPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang;
6.Kepala Dinas adalah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pengaturan perijinan penggunaan Tanah Daerah milik jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang berlaku;
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air serta di ata6s permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
9.Tanah Daerah Milik Jalan adalah Sejalur tanah tertentu diluar Tanah Daerah manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Tanah Daerah milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas Tanah Daerah milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Tanah Daerah manfaat jalan pada masa akan datang;
10.Utilitas adalah Fasilitas yang menyangkut kepentingan Umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya;
11.Pemanfatan jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya;
12.Penggalian/pemotongan jalan adalah kegiatan yang sengaja dilakukan untuk penanaman jaringan pipa, kabel dan sejenisnya yang mengakibatkan rusaknya Tanah Daerah milik jalan;
13.Pemotongan jalan adalah kegiatan pemotongan jalan secara vertikal dan horizontal; 4
14.Perbaikan jalan adalah perbaikan jalan untuk dikembalikan pada keadaan semula setelah dilakukan penggalian dan pemotongan;
15.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenisnya, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap atau Bentuk Usaha lainnya;
16.Instansi teknis adalah instansi/dinas yang diberi wewenang untuk menangani pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pengairan;
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengelolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban atas ijin penggunaan Tanah Daerah milik jalan di Kabupaten Karawang berdasarkan peraturan perundang- undangan;
18.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perijinan di daerah Kabupaten Karawang yang terjadi serta menemukan tersangkanya.