1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban Umum;
6.Dinas Sosial tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dihapus;
10.Dinas Lingkungan Hidup tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang kehutanan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.dihapus;
14.Dinas Perhubungan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, urusan pemerintahan bidang Statistik;
16.dihapus;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan pemuda dan olahraga;
19.Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
20.dihapus;
21.Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang Pangan, dan urusan pemerintahan bidang perikanan; dan
22.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintah bidang koperasi dan usaha kecil mikro;