1.Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kebakaran. 4
7.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi kebakaran.
8.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang.
9.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
10.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran terjadi.
11.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
12.Bangunan gedung dan/atau pabrik yang selanjutnya disebut dengan bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan dan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, pergudangan maupun kegiatan khusus.
13.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
14.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15.Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang harus di penuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan gedung.
16.Kendaraan bermotor umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
17.Kendaraan bermotor khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukan untuk mengangkut bahan berbahaya.
18.Bahan berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campuranya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
19.Pengawasan dan pengendalian adalah upaya yang perlu dilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaan pembangunan bangunan gedung sampai dengan setelah terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungannya.
20.Proteksi kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
21.Alat pemadam api adalah alat untuk memadamkan kebakaran mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan Roda. 5
22.Siamese connection adalah sebuah fitting pipa yang memungkinkan dua atau lebih selang fire hose terhubung ke satu pipa tegak ditempat yang sama yang berfungsi untuk menyuplai air dari mobil pemadam kebakaran ke hydrant jika sewaktu-waktu air dalam tandon penampungan habis atau kerja pompa pada sistem instalasi fire hydrant tidak optimal.
23.Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
24.Hydrant adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hydrant halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci jenis kopling machino (sodok) atau hydrant gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu setengah) inci kopling machino (sodok).
25.Pemercik (sprinkler) otomatis adalah suatu sistem, pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur, ruangan mencapai suhu tertentu.
26.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis busa dan/jenis kimia kering.
27.Bahaya kebakaran ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang tidak memiliki kemudahan terbakar dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
28.Bahaya kebakaran sedang adalah bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang penimbun bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
29.Bahaya kebakaran berat/tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga penjalaran api sangat cepat.
30.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
31.Bangunan terdahulu adalah Bangunan yang telah dibangun sebelum peraturan daerah ini diberlakukan.
32.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimum 14 (empat belas) meter atau maksimum 4 (empat) lantai.
33.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketingian maksimum 40 (empat puluh) meter atau maksimum 8 (delapan) lantai.
34.Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
35.Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang mempergunakan bahan bangunan dengan campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
36.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
37.Bahan yang tidak mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api tidak mudah terbakar dan lambat merambatkan api. 6
38.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
39.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
40.Potensi bahaya kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.
41.Sarana penyelamatan jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
42.Akses pemadam kebakaran adalah akses jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
43.Daerah kebakaran daerah yang tercantum bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 50 (lima puluh ) meter dari titik api kebakaran terakhir.
44.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 ( dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
45.Satuan Relawan Kebakaran, yang selanjutnya disebut Satlakar adalah orang atau anggota masyarakat di daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan sukarela membantu tugas pemadam kebakaran tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
46.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
47.Pengalih tenaga otomatis (automatic starting device) adalah suatu alat yang apabila sumber aliran listrik utama terputus (padam) maka secara otomatis memutuskan listrik secara keseluruhan.