menetapkan PeraturanDaerahtentangPerubahanatasPeraturan DaerahNomor8Tahun2018tentang PengelolaanBarang MilikDaerah: Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945,: 2.Undang-Undang Nomor5Tahun 2002tentang Pembentukan KabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten GunungMas, Kabupaten PulangPisau,Kabupaten Murung Raya dan KabupatenBaritoTimurdi Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor28,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180), BAA Ya .9- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kall diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856): Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523): Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor6797): Peraturan PemerintahNomor18Tahun2017tentangHak Keuangan danAdministratifPimpinan danAnggotaDewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2017Nomor106,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6057)sebagaimana telahdiubah denganPeraturan PemerintahNomor1 Tahun 2023tentangPerubahanatasPeraturan PemerintahNomor18Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor6,Tambahan Lembaran Negara Repubiik IndonesiaNomor6847), Peraturan MenteriDalamNegeriNomor7Tahun 2006 tentang StandarisasiSarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan MenteriDalamNegeriNomor11Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalamNegeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, 8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor19Tahun2016 tentangPedomanPengelolaanBarangMilikDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2016Nomor547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeliolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350),:
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076),
10.Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 79, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 48),:
11.Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 76), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN dan BUPATI KATINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerahNomor8Tahun 2018 tentangPedomanPengelolaanBarangMilikDaerah (Lembaran Daerah KabupatenKatinganTahun 2018 Nomor79,Tambahan Lembaran Daerah KabupatenKatinganNomor48)diubahsebagai berikut: 1.KetentuanPasal1angka2,angka 4 angka5,angka6,angka 7,angka11,angka16,angka17,angka21,angka22,angka 29 angka 32 dan angka 33 diubah,dan Ketentuan Pasal 1 angka 20 dihapus, serta diantara angka1dan angka2 serta angka3dan angka 4 Pasal1disisipkan 2 (dua)angka yakni angka ladan angka2a,dansetelahangka 34 ditambah 21 (dua puluhsatu) angka, yakni angka 35 sampai dengan angka 55, sehingga Pasal1berbunyi sebagai berikut: sAR) 4 1 Pasall DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Katingan. la. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2a. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.Bupati adalah Bupati Katingan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
5.Sekretaris Daerah adalah pengelola Barang Milik Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan.
8.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah.
9.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
10.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerahselaku pejabat pengelolakeuangandaerah. 11.Pengguna Barangadalahpejabatpemegang kewenangan penggunaan BarangMilikDaerah. 12.Kuasa Pengguna BarangMilikDaerahselanjutnya disebut sebagaiKuasa Pengguna Barangadalah kepala Unit Kerja ataupejabatyangditunjukolehPengguna Barang untuk menggunakanBarangMilikDaerah yang beradadalam penguasaannya dengansebaik-baiknya. 13.Penilaiadalah pihak yang melakukanpenilaian secara independen berdasarkan kompetensi yangdimilikinya. 14.Penilaianadalah proses kegiatanuntuk memberikansuatu opininilaiatassuatu objek penilaianberupa BarangMilik Daerah padasaattertentu. 15.Perencanaan Kebutuhanadalah kegiatanmerumuskan rincian Kkebutuhan barang milk daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yangtelah laludengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. AKA 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengeliola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola barang. Dihapus. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana Dberikut “fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannyadiserahkanuntukdidayagunakanoleh pihaklaintersebutdalamjangkawaktutertentuyang disepakati. Pemindahtangananadalah pengalihan kepemilikanBarang MilikDaerah. Penjualan adalah pengalihan kepemilikanBarangMilik Daerah kepadapihaklaindengan menerimapenggantian dalam bentuk uang. TukarMenukaradalah pengalihan kepemilikanBarang MilikDaerah yangdilakukan antara Pemerintah Pusat denganPemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Daerah dengan pihaklain, dengan menerimapenggantiandalam bentukbarang, sedikitdengannilaiseimbang. Hibahadalah pengalihan kepemilikan barangdari Pemerintah Daerah kepada PemerintahPusat, antar Pemerintah Daerah, ataudariPemerintah Daerah kepada pihaklain,tanpa memperolehpenggantian. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BarangMilikDaerah yang semula merupakan kekayaan yangtidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham daerah pada badan usahamilikdaerah atau badanhukum lainnya yangdimiliki negara. 2N 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. Pemusnahanadalah tindakanmemusnahkanfisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengeloia Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa Pengguna Barang. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,pegawai AparaturSipilNegara,danPimpinan DewanPerwakilanRakyat Daerah untuk melaksanakan tugasdanfungsipadajabatanyang diembannya. Unit Kerjaadalah bagian PerangkatDaerah yang melaksanakansatu atau beberapa program PejabatPenatausahaan Pengguna BarangadalahPejabat yang melaksanakanfungsi tatausaha BarangMilikDaerah pada PenggunaBarang. Pengurus BarangMilikDaerah yangselanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabatdan/atau Jabatan FungsionalUmumyangdiserahitugasmengurusbarang. Pengurus BarangPengelola adalah pejabatyangdiserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BarangMilikDaerah padaPengelola Barang. 7-
43.Pengurus Barang Pengguna adalah Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
44.Pembantu Pengurus Barang Pengeloia adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
45.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
46.Pengurus Barang Pembantu adalah Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang. 47.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
48.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
49.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerahatausumberpembiayaanlainnya 50.KerjaSamaPenyediaanInfrastrukturyangselanjutnya disingkatKSPIadalahkerjasamaantarapemerintahdan badan usaha untukkegiatanpenyediaaninfrastruktur sesuaidenganketentuan peraturanperundang-undangan 51.PenanggungJawabProyekKerjasamayangselanjutnya disingkatPJPKadalahBupati,ataubadan usahamilik daerahsebagaipenyedia atau penyelenggarainfrastruktur berdasarkan peraturanperundang-undangan. 52.Dokumenkepemilikan adalahdokumensahyang merupakanbuktikepemilikanatasBarangMilikDaerah. 53.DaftarBarangMilikDaerahadalahdaftaryangmemuat data seluruhBarangMilikDaerah. 54.RumahNegara adalahbangunan yangdimilikiPemerintah Daerah danberfungsi sebagaitempattinggalatauhunian dansaranapembinaankeluargasertamenunjang pelaksanaan tugas pejabatdan/atau pegawainegerisipil Pemerintah Daerah yangbersangkutan.
55.BeritaAcara Serah Terima yangselanjutnya disingkatBAST adalahdokumenberitaacara serah terimadalamkegiatan pengelolaanBarangMilikDaerah. .Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: