DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 angka 5, angka 6, angka 7, angka 11, angka 16, angka 17, angka 21, angka 22, angka 29 angka 32 dan angka 33. Menghapus Ketentuan Pasal 1 angka 20. di antara angka 1 dan angka 2 serta angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 1a dan angka 2a, dan setelah angka 34 ditambah 21 (dua puluh satu) angka yakni angka 35 sampai dengan angka 55. Mengubah Ketentuan Pasal 2. Menghapus ayat (1) dan ayat (2) huruf h pada Pasal 4. Mengubah Ketentuan Pasal 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). Mengubah Ketentuan Pasal 10. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 disisipkan 9 (sembilan) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2i). Ketentuan Pasal 26 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4). Ketentuan Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan diubah menjadi Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan dan Mitra Pemanfaatan dan ketentuan Pasal 27 diubah. Ketentuan Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diubah. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) dihapus. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) serta ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5). Ketentuan Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9). Ketentuan Pasal 41 dan Pasal 43 diubah. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 50 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 50 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 51 diubah. Ketentuan Pasal 52 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 52 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4). Ketentuan Pasal 57 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 57 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan Pasal 59 diubah. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a) sampai dengan ayat (1d), dan Di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7a), ayat (7b) dan ayat (7c) dan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dihapus. Ketentuan Pasal 69 diubah. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 70A. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan ayat (3) Pasal 72 dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 73 diubah, dan ketentuan ayat (4), dan ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 74 diubah. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 75 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4). Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 diubah, dan ayat (4), dan ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 77 diubah. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. Ketentuan Pasal 83, Pasal 92, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 94 diubah. Diantara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 103A.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…