Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengubah Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 10. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) diubah. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a diubah. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4). Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5). Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 40 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat. Ketentuan Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 45 diubah. Ketentuan Pasal 46 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan Pasal 47 diubah. Ketentuan Pasal 48 diubah. Ketentuan Pasal 49 diubah. Ketentuan Pasal 50 diubah. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D. Ketentuan Pasal 52 diubah. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52B. Ketentuan Pasal 54 diubah. Ketentuan Pasal 56 diubah. Ketentuan Pasal 57 ayat (1) diubah dan ayat (3) Pasal 57 dihapus. Ketentuan Pasal 58 dan Pasal 61 dihapus. Ketentuan Pasal 62 diubah. Ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 dihapus. Ketentuan Pasal 65 diubah. Ketentuan Pasal 66 dan Pasal 68 dihapus. Ketentuan Pasal 69 diubah. Ketentuan Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76 dihapus. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 76A dan Pasal 768. Ketentuan Pasal 77 diubah. Ketentuan Pasal 78 dan Pasal 81 dihapus. Ketentuan Pasal 82 diubah. Ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 dihapus. Ketentuan Pasal 87 diubah. Ketentuan Pasal 88 dan Pasal 91 dihapus. Ketentuan Pasal 92 diubah. Ketentuan Pasal 93 dan Pasal 97 dihapus. Ketentuan Pasal 98 diubah. Ketentuan Pasal 100 dihapus. Ketentuan Pasal 101 diubah. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 106 dihapus. Ketentuan Pasal 107 diubah. Ketentuan Pasal 108 dan Pasal 111 dihapus. Ketentuan Pasal 112 diubah. Ketentuan dan Pasal 116 dihapus. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 9 dan disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 116A, Pasal 116B, Pasal 116C dan Pasal 116D. Di antara Pasal 116D dan Pasal 117 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 116E, 116F dan 116G. Di antara Pasal 116G dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116F. Ketentuan Pasal 117 diubah. Ketentuan Pasal 118 dihapus. Ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan ayat (5). Ketentuan ayat (1) Pasal 120 diubah. Ketentuan Pasal 121 dihapus. Ketentuan Pasal 122 diubah. Ketentuan Pasal 123 dihapus. Ketentuan Pasal 125 ayat (1) diubah. Ketentuan Pasal 126 dihapus. Ketentuan Pasal 127 ditambahkan 1 (satu) ayat. Ketentuan Pasal 128 ditambahkan 1 (satu) ayat. Ketentuan Pasal 129 diubah dan ditambah dua (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4). Ketentuan Pasal 131 dihapus. Ketentuan Pasal 137 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137A. Ketentuan Pasal 147 diubah.