1.Daerah adalah Kabupaten Katingan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Katingan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Katingan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pemeriksaan adalah suatu rangkaian kegiatan memulai penghimpunan dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
8.Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum dengan sengaja maupun tidak dengan dengan sengaja yang dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan juga terjaminnya kepentingan umum.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
10.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Katingan.
12.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
16.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi a tau badan.
17.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
18.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas perrnukaan bumi dan di bawah permukaan bu.mi.
19.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan ~ , harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP rv pengganti. ,t ~ 20 . Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batas NJOP atas bumi dan /atau bangunan yang tidak kena pajak.
21.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan / atau Bangunan.
22.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 23 . Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang Pertanahan dan Bangunan.
24.Nilai Perolehan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga obyek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
25.Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
26.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
27.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ a tau diserahkan kepada konsumen akhir.
28.Makanan dan/ a tau Minuman adalah makanan dan/ atau minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
29.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
30.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
31.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan min um, kegiatan hiburan, dan/ a tau fasilitas lainnya.
32.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan s ebagai suatu usaha, termasuk p en yediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
33.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
34.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
35.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
36.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
37.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
38.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
39.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
40.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
41.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia ~ fuchliap haga, collocalia ma.xina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. t f
42.Opsen adalah pungutan tarnbahan pajak menurut persentase tertentu.
43.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
47.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
48.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
49.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
50.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
51.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
52.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang atau badan. 53 . Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
54.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertarna, dengan lebih mengutarnakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang berada di tingkat kecamatan Daerah.
55.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas.
56.Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan kepada setiap orang pribadi atau badan atas jasa penyelenggaraan kebersihan dan pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
57.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan yang dilakukan kepada setiap orang pribadi yang melakukan perbuatan/tindakan memarkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum yang dibolehkan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang tentang Jalan dan Undang-undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
58.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas pasar Daerah.
59.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat ~ ~ pula disediakan oleh sektor swasta. ("'
60.Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
61.Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan adalah pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh dikelola oleh Badan U saha Milik Daerah dan pihak swasta.
62.Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan ternpat penginapan/pesanggarahan/vila/ cottage yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
63.Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
64.Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah pungutan atas jasa pelayanan kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
65.Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/ a tau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
66.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penjualan produksi usaha daerah di bidang pertanian, perikanan, kebersihan dan persampahan.
67.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pungutan atas pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 69 . Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
70.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan a tau di dalam tanah dan/ a tau air, yang berfungsi sebagai ternpat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
71.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah penzman yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 72 . Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
73.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
74.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat Retribusi PBG adalah pungutan Daerah atas pemberian izin kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ a tau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
75.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah pungutan atas pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
76.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
77.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lain.
78.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
79.Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
80.Rumah Pemotongan Hewan adalah tempat atau bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan.
81.Tempat Rekreasi adalah tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.
82.Fasilitas/sarana olahraga adalah fasilitas / sarana olahraga milik Pemerintah Daerah yang terdapat di dalam tempat rekreasi.
83.Aula adalah bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdapat di lingkungan kantor, di tempat rekreasi wisata yang khusus diusahakan/disewakan untuk kegiatan pertemuan, rapat, pertunjukan, pesta dan kegiatan lain.
84.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang dilakukan oleh Dinas dan/ a tau Unit Pelaksana Teknis di bidang Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.
85.Benih/bibit/induk/benur adalah benih/bibit tanaman pangan hortikultura, tanaman kehutanan dan perkebunan, benih/induk/benur ikan atau udang serta bagian tanaman yang diusahakan untuk diperbanyak dan dikembangbiakkan.
86.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang atau badan.
87.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
88.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
89.Badan Layanan Umum Daerah atau selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan h. , pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 1v