Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui RTRW, Pemehntah Daerah berkewajiban untuk: jdih.katingankab.go.id
a.menempatkan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten dalam lembaran daerah;
b.mengumumkan dan menyebarluaskan RTRW Kabupaten melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut;
c.mengumumkan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten beserta ketentuan pelaksanaannya melalui media cetak, elektronik, forum pertemuan dan sosialisasi; dan
d.menyediakan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten beserta peta rencana tata ruangnya secara lengkap dan terbuka pada cinas, tim, kantor kecamatan dan kantor kelurahan.
(1)Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang meliputi:
a.menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan
b.kerja sana dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang meliputi;
a.menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan,
b.kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
(3)Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian tata ruang meliputi:
a.menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau perataran zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
b.memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
c.melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam nal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan: dan
d.mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.