pada tanggal 'TO Ditetapkan di Kasongan Diundangkan di Kasongan pada tanggal ^ '20tQ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 05,24/2019 jdih.katingankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN NOMOR U TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2018-2023 I. UMUM Bahwa perencanan pembangunan daerah adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lainnya dengan perencanaan pembangunan nasional, hal ini sesuai Ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu disusun RPJMD selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan merupakan penjabaran Visi, Misi, Program Kepala Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJMD Provinsi, selain itu RPJMD tersebut memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023 terbagi dalam tahapan perencanaan pembangunan dengan periode sasi perencanaan pembangunan tahunan yang terdiri dari :
1.RKPD Tahun 2019 (yang masih mengacu kepada RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dan RKP Tahun 2019);
2.RKPD Tahun 2020;
3.RKPD Tahun 2021;
4.RKPD Tahun 2022;
5.RKPD Tahun 2023. Dalam rangka menjaga kontinuitas pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan RAPBD pada tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, yaitu pada Tahun 2024, namun demikian Bupati terpilih pada periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan Kebijakan Umum APBD dan PPAS pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKPD dan RAPBD sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJMD menjadi utuh dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023 adalah untuk : P a g e 6 o f 8 jdih.katingankab.go.id
1.Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional;
2.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, Provinsi dan Kabupaten;
3.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
4.Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
5.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan RPJMD, maka seluruh Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 272 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Renstra-PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah semua ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini menyesuaikan dalam ketentuan dalam Peraturan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan t di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023. II. PASAL DEMI PASAL