1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimanatan Barat.
5.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pengelolaan air tanah.
6.Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan Air Tanah di Daerah. ~ 3 ~
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaaan air tanah yang mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
9.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.Akuifer atau Lapisan Pembawa Air adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
11.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.Wilayah Cekungan Air Tanah adalah Kesatuan Wilayah pengelolaan air tanah dalam satu atau lebih cekungan air tanah.
13.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
14.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
15.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
16.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan,melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
17.Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.
18.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
19.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
20.Pelestarian Air Tanah adalah upaya mempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan.
21.Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan dan mencegah terjadinya kerusakan kondisi lingkungan air tanah.
22.Pemeliharaan Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah sesuai fungsinya.
23.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
24.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
25.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, ~ 4 ~ pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
26.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
27.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
28.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
29.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
30.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
31.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
32.Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
33.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara pengeboran dan konstruksi dengan pipa bergaris tengah lebih dari 2 inchi (± 5 cm).
34.Sumur Gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian oleh tenaga manusia.
35.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan mutu air tanah dari lapisan pembawa air tertentu.
36.Sumur Resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air kedalam tanah yang bentuknya berupa sumur gali atau sumur bor dangkal.
37.Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
38.Dampak Lingkungan adalah perubahan lingkungan diakibatkan oleh sesuatu kegiatan.
39.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
40.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL adalah dokumen yang mengandungupaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan.
41.Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari kegiatan.
42.Eksplorasi Air tanah adalah penyelidikan air tanah secara detail untuk menetapkan lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karateristik sumber air tersebut. ~ 5 ~
43.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur injeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi air tanah.
44.Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam melaksanakan pengelolaan air tanah.
45.Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
46.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan air tanah.
47.Persyaratan Teknik adalah ketentuan teknik yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan di bidang air tanah.