Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 19 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (19)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa konsekwensi hukum terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. Lebih lanjut pengaturan urusan konkuren dalam Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sub urusan geologi menyebutkan bahwa penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-5523 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL