1.Dinas Pendidikan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dan KB tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan urusan pemerintahan bidang pengendalian kependudukan dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
6.Dinas Perhubungan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Perdagangan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, serta urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian; ~ 5 ~
12.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan Pariwisata;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
14.Dinas Kelautan dan Perikanan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
15.Dinas Pertanian dan Pangan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan Pangan;