Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 25 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (25)/(2016) ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN I. UMUM Pemberian izin usaha perikanan sebagaimana dimanahkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, bertentangan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, bertentangan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 163 dan 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-5481 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, sehingga perlu dilakukan perubahan. Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian kembali dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1