Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden. ~ 14 ~ Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 10 Desember 2021 BUPATI KAYONG UTARA, TTD CITRA DUANI Diundangkan di Sukadana pada tanggal 10 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (05/2021) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SUHAMMAD DAMIRI, M.H NIP 19780625 200803 1 001 ~ 15 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA I. UMUM Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat di wilayah Indonesia hingga di dunia sehingga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka untuk melakukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda Indonesia, perlu dilakukan tindakan pembatasan sosial berskala besar. Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tahapan pemilhan Kepala Desa serentak dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan penyesuaian kembali atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1